Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Mengaku Masih Terima Gaji 50 Persen

Terdakwa kasus dugaan pemerasan yang merupakan Petugas Cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan mengaku masih menerima gaji sebesar 50 persen.

Hal itu disampaikan Ridwan dalam kapasitasnya sebagai saksi di sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/11).

“Sekarang status kepegawaian saudara bagaimana?” tanya jaksa KPK.

“Masih sebagai pegawai karena masih menerima gaji,” jawab Ridwan.

“Sampai saat ini masih terima gaji?” timpal jaksa mengonfirmasi.

“Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya?” kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan masih menerima gaji 50 persen karena belum dinyatakan terbukti bersalah menurut putusan hakim. Jaksa lantas menanyakan mengenai putusan etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Iya kenapa? Apakah saudara sebelumnya pernah diperiksa Dewas KPK?” tanya jaksa.

“Betul, Pak,” kata Ridwan.

“Dari hasil pemeriksaan Dewas itu apa?” cecar jaksa.

“Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di Rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK,” tutur Ridwan.

“Apa sanksi beratnya itu?” lanjut jaksa.

“Permintaan maaf terbuka,” jawabnya.

Berdasarkan putusan etik tersebut, Ridwan yang sempat menjadi “lurah” pada tahun 2019 dinyatakan terbukti bersalah menerima uang dari tahanan KPK. Lurah dimaksud bertugas mengumpulkan uang bulanan dari tahanan kasus korupsi.

Bahkan, dalam sidang ini terungkap ada uang sejumlah Rp60 hingga Rp70 juta diterima di masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Uang tersebut diterima dari Zainal Mus selaku mantan Bupati Banggai Kepulauan yang diproses hukum atas kasus kerugian negara sejumlah Rp3,4 miliar.

Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi. Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian.

Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran uang yang diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.

Dalam surat dakwaan itu pula dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa di antaranya Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Corneles, Firjan Taufa dan Sahat Tua P. Simandjuntak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *