Kasus Remaja Jadi Tersangka Usai Sebar Video Asusila Berakhir Damai

Kasus penyebaran video asusila di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), yang membuat sepasang kekasih berinisial S (14) dan R (17) menjadi tersangka, berakhir berdamai.

“Mediasi kita hari ini berjalan lancar dengan dilakukannya perdamaian dengan kekeluargaan dan mereka saling memaafkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir detikcom, Selasa (12/11).

Hadi mengatakan kedua belah pihak juga sepakat untuk mencabut laporan mereka masing-masing. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan masa depan kedua remaja tersebut.

“Atas pertimbangan masa depan anak, nama baik keluarga, masing-masing pihak mencabut laporan pengaduan,” jelasnya.

Sebelumnya, Hadi mengatakan antara pihak S dan R saling lapor. Awalnya, orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Lalu, pada 20 Juni 2024, pihak keluarga R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan. Laporan itu bernomor :LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

“Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Jadi, perkara itu saling lapor,” kata Hadi.

Hadi menyebut pihaknya telah tiga kali memediasi kasus tersebut sebelum pada akhirnya menetapkan kedua remaja itu menjadi tersangka. Namun, kata Hadi, tiga kali mediasi tersebut tidak pernah mendapatkan titik terang.

Salah satunya karena orang tua S meminta uang ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada keluarga R. Sementara pihak R hanya mampu memberikan uang sebesar Rp15-20 juta.

“Penyidik Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan. Namun, tidak tercapai kesepakatan karena orang tua S meminta ganti rugi di atas Rp 100 juta, sedangkan orang tua R hanya mampu sekitar Rp15-20 juta,” tuturnya.

Kasus tersebut kemudian digelar di Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut pada 7 November 2024. Hasil gelar menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Namun, orang tua S menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua belah pihak R dan S sebagai tersangka,” kata Hadi.

Hadi mengatakan kasus itu berawal pada 13 April 2024. Saat itu, S mengirimkan foto dirinya ke R.

“Untuk kronologisnya, terlapor R berpacaran dengan terlapor S. Pada 13 April 2024 lalu, S mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada R yang berada di salah satu hotel,” katanya.

Setelah melihat foto itu, R merekam videonya tengah melakukan perbuatan tak senonoh di kamar mandi hotel. Hadi menyebut video itu tiga kali dikirim R kepada S.

“Terlapor S juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP (abang S) dan FS mantan pacar R hingga tersebar,” ucap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *