Polisi Bongkar 2 Kasus Eksploitasi Anak Bawah Umur di Karaoke Jaksel

Polisi mengungkap dua kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai lady companion (LC) di tempat karaoke di Jakarta Selatan.

Pada kasus pertama, polisi menangkap perempuan berinisial FW yang diduga sebagai ‘mami’ di sebuah tempat karaoke di kawasan Blok M. Dua anak yang jadi korban di antaranya AF (16) dan NM (16).

Awalnya, AF datang ke tempat karaoke milik FW pada 1 September 2024 untuk mencari pekerjaan.

“Bertemu dengan Saudari FW dan bertemu di lantai 3 Room 10 tempat berdandan di Cameleon Karaoke,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11).

Dalam pertemuan itu, FW menawarkan korban untuk bekerja sebagai LC di tempat karaokenya. FW juga menjanjikan bayaran sebesar Rp800 ribu untuk 12 jam kerja. Saat itu korban AF mengaku kepada FW sudah berumur 17 tahun.

“Kemudian (korban) saudari AF menunggu sekitar 2 jam, akhirnya saudari AF alias C dan LC atau pemandu karaoke berkumpul di room 10 lantai 3, dan ruang loker,” tutur Gogo.

“Dan dipanggil semua oleh tamu yang datang, yang pada akhirnya tamu tersebut memilih Saudari AF untuk menemaninya bernyanyi karaoke dan minum selama 3 jam, kemudian setelah bekerja sampai pukul 23.30 saudari AF alias C pulang,” imbuhnya.

Lalu, pada 7 September, AF mengajak temannya berinisial NM untuk bertemu dengan FW. Sama seperti AF, NM juga mengaku sudah berumur 17 tahun kepada FW.

Singkat cerita, NM menjalani proses wawancara dan akhirnya diterima bekerja sebagai LC di tempat karaoke tersebut.

“Jadi untuk modus operandinya yaitu mempekerjakan anak di bawah umur atau mengeksploitasi, dan yang kedua melakukan eksploitasi anak secara ekonomi atau seksual,” ucap Gogo.

FW pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus kedua juga menggunakan modus serupa yakni mempekerjakan anak di bawah umur. Namun, korban dipekerjakan sebagai waitress atau pelayan di tempat karaoke.

Pada kasus ini, polisi menetapkan YH (46) selaku manajer tempat karaoke sebagai tersangka. Korbannya adalah NBA (17).

“Kronologinya berawal pada bulan Juli, saudari NBA datang ke Karaoke Jawa Jawa Klub, Ruko Blok M di Melawai, mencari pekerjaan dan bertemu dengan Saudari YH,” kata Gogo.

YH kemudian menawari pekerjaan kepada korban dengan upah Rp70.000 per hari untuk sembilan jam kerja. Tawaran itu pun diterima korban.

“Dalam kesepakatan gaji per harinya itu adalah Rp70.000 dan dibayarkan per tanggal 5 dengan jam kerja 9 jam, dari pukul 16 sampai jam 1 malam,” ucap Gogo.

Gogo menyebut kasus ini terungkap setelah polisi mengecek di tempat karaoke tersebut. Saat itu, polisi langsung menangkap tersangka YH.

YH dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *