Tukang Sate Bunuh Remaja di Maros karena Kesal Ditagih Utang

Polisi menangkap pelaku pembunuhan remaja penagih utang salah satu koperasi di Kabupaten, Maros, Sulawesi Selatan.

Pelaku Syamsul Arifin (36) yang berprofesi sebagai tukang sate mengaku kesal karena sering ditagih oleh korban, Alden Tua Situmorang (17).

“Iya benar, pelaku sakit hati dengan perkataan korban yang selalu mengeluarkan kata-kata kasar saat menagih utang,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Rabu (13/1

Kejadin ini bermula ketika korban mendatangi warung sate milik pelaku dengan maksud untuk menagih iuran koperasi di Pasar Ammarang. Kemudian terjadi cekcok antara korban dengan pelaku, lantaran pelaku diejek oleh korban saat menagih utang.

“Pelaku naik pitam saat korban mengeluarkan kata kasar, langsung menganiaya korban,” ujarnya.

Pelaku yang sudah dalam keadaan emosi, langsung mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibuang di pinggir sungai.

“Setelah menjerat korban, pelaku langsung menyeret dan membuang korban ke sungai setelah tidak berdaya,” jelasnya.

Pelaku pun dijerat pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, warga Dusun Banyo, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menemukan jasad seorang remaja berusia 17 tahun mengapung di sungai yang dilaporkan hilang selama dua hari terakhir saat menagih utang koperasi.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan bahwa korban berinisial ATS (17) berprofesi sebagai penagih utang di salah satu koperasi di Kabupaten Maros.

“Kita mendapatkan informasi orang hilang, kemudian setelah itu kami melakukan pencarian bersama masyarakat juga dari Dandim Maros yang kemudian kita sudah olah TKP,” kata Douglas kepada wartawan, Senin (11/11).

Setelah menerima laporan adanya warga yang hilang dari pihak keluarga korban, kata Douglas pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sepeda motor, handphone dan tas milik korban di dalam hutan.

“Informasinya terakhir dari beliau yang bersangkutan ini menagih untuk kegiatan koperasi, setelah itu tidak kembali lagi. Barang bukti sepeda motor, ada helm, ada HP, sepatu tas dan sebagainya ditemukan di TKP. Di hutan di Desa Banyo,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *